Anggota Dprd Judi Slot Online
Sebelumnya, judi online atau judol punya imbas besar terhadap kesehatan termasuk kesehatan mental seperti kecemasan, depresi bahkan keinginan bunuh diri. Hal ini seperti disampaikan psikolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Novi Poespita Candra.
"Judi online berdampak pada kesehatan mental karena berpotensi pada gangguan mental seperti kecemasan, depresi, tidak berdaya bahkan keinginan bunuh diri," kata Novi.
Dari aspek kesehatan fisik ternyata juga berdamapak. Novi menjelaskan, judi online juga berdampak terhadap kesehatan lainnya yaitu kesehatan fisik karena kelelahan kronis dan kesehatan emosi karena pecandu judi online cenderung sensitif.
Di aspek kesehatan sosial ada juga dampak judi online. Seseorang yang terindikasi kecanduan judi online biasanya tertutup dalam pergaulan dan interaksi.
Belum lagi kesehatan finansial yang juga terganggu akibat tanggungan hutang yang semakin besar. Dalam beberapa kasus, pelaku judi online bahkan sering melibatkan orang dekat sebagai penjamin hutangnya tanpa seizin kerabat atau keluarga.
"Sering berbohong lantaran punya banyak hutang atau pinjaman. Mereka juga lebih rentan punya masalah dengan orang-orang terdekat, sehingga menjadi sensitif terhadap konflik," kata Novi mengutip Antara.
Menghadapi anggota keluarga dan orang-orang yang kecanduan judi online maka perlu dukungan dari support system agar bisa keluar.
Novi mengatakan perlu kesadaran diri untuk mau berinteraksi atau berdialog guna mencari akar permasalahan dan cara menghadapinya.
Sahrul, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, menjadi perbincangan di media sosial setelah diduga bermain permainan judi slot saat rapat paripurna.
Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, merasa prihatin dengan temuan ribuan anggota DPR dan DPRD se-Indonesia yang terlibat dalam judi online. Novel meminta mereka yang gemar main judol untuk segera mengundurkan diri.
Tak sampai di situ, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga harus mengambil tindakan dengan memecat para legislator yang terlibat. Menurutnya, keterlibatan dalam judi online merupakan tindakan bejat yang tak bisa dimaafkan wakil rakyat.
"Kami berharap dari oknum anggota DPR segera mengundurkan diri karna saya yakin MKD DPR RI bisa bersikap tegas untuk memecat oknum anggota DPR bejat yang jelas telah disumpah atas nama tuhannya," ujar Novel kepada Suara.com, Juni (5/7/2024).
Seharusnya, para legislator berperan sebagai wakil rakyat yang menampung dan menyalurkan segala aspirasi demi kebaikan bangsa. Bukan malah sebaliknya menggunakan uang rakyat untuk bermain judi online.
Baca Juga: Peluang PDIP Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Bisa Saja
"Jelas oknum anggota DPR menggunakan uang rakyat karna mereka digaji oleh rakyat seharusnya menegakkan moral rakyat bukan menjadi penghianat rakyat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menilai sanksi tegas perlu diberikan kepada para anggota dewan karena sudah menggerogoti moral bangsa. Mereka harus tanggung jawab dan mengembalikan semua uang yang dipakai berjudi kepada negara.
"Dana yang sudah beredar ratusan triliun wajib disita untuk membayar hutang negara karna para penjudi sudah diduga kuat yang melakukan korupsi saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota DPR RI dan DPRD terlibat kasus Judi Online.
Baca Juga: Soroti UKT, Megawati: Kalau Urusan Sekolah Tak Ada Anggarannya, Kurangi Bansos!
Hal itu diungkapkan Ivan dalam rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
Ia awalnya memberikan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal pelaku Judi Online berdasarkan profesi. Ivan lantas mengungkap jika lebih dari seribu anggota legislatof ternyata main Judi Online.
"Nah pertanyaan terkait dengan apakah profesi ini kita bicara profesi seperti pak habiburokhman tadi apakah ada legislatif pusat dan daerah ya kita menemukan itu lebih dari seribu orang," kata Ivan.
Pernyataan Ivan pun ditimpali Habiburokhman, jika anggota DPR mempunyai institusi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang mengurusi persoalan etik anggota legislatif. Ia pun meminta Ivan melaporkan adanya temuan itu ke MKD.
"Terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR saya anggota MKD juga ya kita minta tolong dikasih saja ke MKD pak biar kita bisa lamukan penyikapannya seperti apa," kata Habibur.
Ivan lantas menyampaikan jika pihaknya akan segera melaporkan adanya temuan tersebut ke MKD.
"Ya nanti kami akan kirim surat jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR DPRD sama sekretariat kesekjenan ada," kata Ivan.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan dari adanya ribuan anggota legislatif yang bermain Judi Online itu terdapat 63 ribu transaksi.
"Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka mereka itu," kata dia.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan informasi yang sangat mengejutkan bahwa ternyata lebih dari seribu legislator, baik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bermain judi online.
Kabar mengejutkan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, hari Rabu (26/6) merupakan jawaban atas pertanyaan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman: apakah ada anggota DPR yang ikut bermain judi online. "Apakah ada (anggota) legislatif pusat dan daerah (bermain judi daring)? Ya, kita menemukan itu lebih dari seribu orang. Ada lebih dari seribu orang, (anggota) DPR, DPRD, sama kesekjenan. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka itu dan (total) angka rupiahnya Rp 25 miliar di masing-masing (DPR dan DPRD)," kata Ivan. Ivan menambahkan nilai tranksasi di antara anggota dewan itu mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Agregatnya sekitar 25 miliar rupiah. Komisi III Serahkan Temuan PPATK ke MKD Habiburokhman tidak dapat menyembunyikan kekagetannya dengan jawaban Ivan itu. Demikian pula puluhan anggota Komisi III DPR. Suasana rapat pun menjadi panas ketika Habiburokhman mengatakan akan menyampaikan informasi dan bukti anggota-anggota DPR dan DPRD yang bermain judi online ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Ia menegaskan bahwa tindakan ini jelas melanggar hukum pidana dan kode etik sebagai anggota dewan. Namun soal sanksi atau langkah lanjutannya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada MKD.
Di luar rapat itu, Habiburokhman, yang merupakan politikus Partai Gerindra – mengatakan kepada wartawan, ia menanyakan hal itu karena judi online sudah merasuki semua lapisan masyarakat dan hampir tidak ada institusi yang tidak terpapar. "Kalau pengaturan norma hukumnya, Pasal 303 BIS KUHP, orang yang bermain judi itu bisa dipidana walau pun hanya bermain. Jadi bukan penyelenggara, bukan orang yang menawarkan kesempatan bermain, hanya hanya bermain bisa dipidana," ujarnya. Habiburokhman juga menyebut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat digunakan untuk menjerat pemain judi online. Meski tidak merinci lebih jauh, Habiburokhman juga menyebut selentingan tentang banyaknya rekening tak bertuan yang semula digunakan oleh operator judi daring di perbankan Indonesia. Jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Judi Online Merasuk Jauh Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golongan Karya Supriansa pun sependapat judi daring sudah masuk ke semua kalangan masyarakat, mulai dari tingkat bawah hingga atas. Bahkan, lanjutnya, judi daring telah merebak ke kalangan terpelajar, termasuk aparat penegak hukum, seperti polisi dan tentara. "Ini artinya kehidupan di bidang judi daring ini marak terjadi. Apakah memang di situ ada keuntungan besar oleh seseorang atau kelompok sehingga ini tidak bisa semudah itu untuk ditutup," ujarnya.
Seorang anggota Komisi III lainnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abu Bakar Alhabsyi mengatakan perputaran uang judi online di awal tahun ini sudah mencapai Rp 600 triliun. "Demikian besarnya transaksi, apakah memang judi daring ini ada herdernya? Ada bekingannya nggak sih? Atau ada indikasi oknum pejabat yang jadi beking judi daring? Apa ada indikasi adanya oknum penegak hukum (melindungi judi daring)?," tuturnya. Hasil Analisa terhadap Transaksi Mencurigakan Dalam rapat dengar pendapat itu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan temuan tentang ribuan anggota DPR dan DPRD yang ikut bermain judi online itu didasarkan pada hasil analisa PPATK terhadap transaksi-transaksi yang sangat diduga kuat terkait judi online. Dia menyebutkan perkembangan transaksi judi paling masif berlangsung selama 2019-2021. PPATK pada tahun 2017 juga telah menemukan dana hasil transaksi judi daring sebesar Rp 2,1 triliun. Setahun kemudian, pada tahun 2018, angkanya naik menjadi Rp 3,9 triliun. Namun mulai tahun 2021 nilai transaksi judi online melonjak drastic menjadi Rp 57 triliun pada tahun 2021, Rp 104 triliun pada tahun 2022 dan Rp 327 triliun pada tahun 2023. Sementara di kuartai pertama tahun 2024 ini, PPATK menemukan transaksi judi daring lebih dari Rp 101 triliun, yang berasal dari 60 juta transaksi. Secara keseluruhan, PPATK telah menganalisis sekitar 400 juta transaksi. Presiden Soroti Bahaya Judi Online Presiden Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan dan bahaya judi online atau judi daring, dengan menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi itu. Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat. Jokowi menggarisbawahi ketegasan pemerintah untuk secara terus menerus memantau dan memerangi perjudian online, dengan membentuk satgas khusus yang sejauh ini telah menutup lebih dari 2,1 juta situs judi. [fw/em]